Bidang Immawati Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kota Surabaya menyoroti dugaan tindakan yang merendahkan martabat dan hak santriwati dalam proses penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an, Sukoharjo.
Ketua Bidang Immawati PC IMM Kota Surabaya, Ghina Ruqayatul Malihah, dalam pernyataan sikap tertanggal 3 November 2026, menegaskan bahwa penegakan hukum harus tetap menghormati martabat perempuan dan hak santriwati.
Bidang Immawati PC IMM Surabaya menyatakan, apabila benar terdapat santriwati yang dipaksa keluar dari ruang privat dalam keadaan belum menutup aurat, tindakan tersebut merupakan persoalan serius yang tidak dapat dibenarkan atas nama penegakan hukum.
“Penegakan hukum tidak boleh menjadi legitimasi untuk merendahkan martabat perempuan. Kewenangan aparat tetap dibatasi oleh hukum, etika, HAM, dan prinsip proporsionalitas,” demikian pernyataan sikap Bidang Immawati PC IMM Surabaya.
Soroti Perlindungan Aurat dan Hak Privasi
Dalam pernyataan tersebut, Bidang Immawati PC IMM Surabaya menegaskan bahwa Islam menjunjung tinggi kehormatan perempuan dan menjaga aurat sebagai bagian dari kemuliaan manusia.
Mereka menilai setiap tindakan yang menyebabkan perempuan kehilangan perlindungan atas aurat dan privasinya, baik karena kesengajaan maupun kelalaian, harus dipertanggungjawabkan.
Bidang Immawati juga mengingatkan bahwa perlindungan terhadap kehormatan dan rasa aman merupakan hak konstitusional warga negara. Mereka merujuk Pasal 28G ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin perlindungan atas diri pribadi, kehormatan, martabat, dan rasa aman.
Selain itu, mereka menyoroti Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak anak untuk memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
“Anak dan santriwati bukan objek dari proses penegakan hukum. Mereka adalah subjek yang memiliki hak atas keamanan, privasi, pendampingan, dan perlindungan khusus,” tulis Bidang Immawati PC IMM Surabaya dalam pernyataan sikapnya.
Desak Pemeriksaan dan Pemulihan Santriwati
Bidang Immawati PC IMM Surabaya mendesak adanya pemeriksaan yang transparan, independen, dan akuntabel terhadap dugaan pelanggaran prosedur dalam penggeledahan tersebut.
Pemeriksaan, menurut mereka, perlu mencakup cara aparat memasuki ruang perempuan, penggunaan kekuatan, serta perlakuan terhadap santriwati selama proses penggeledahan.
Mereka juga meminta pemulihan bagi santriwati yang terdampak, termasuk jaminan keamanan dan pendampingan psikologis apabila mengalami ketakutan atau trauma akibat peristiwa tersebut.
Bidang Immawati PC IMM Surabaya menyatakan tetap menghormati proses penegakan hukum. Namun, mereka menolak apabila kewenangan negara dipahami sebagai pembenaran untuk bertindak sewenang-wenang.
“Kewenangan negara justru harus menjadi instrumen untuk melindungi manusia, bukan merendahkan martabatnya,” tegas pernyataan tersebut.
Mereka menekankan bahwa membela kehormatan perempuan bukan berarti menghalangi penegakan hukum, melainkan memastikan hukum dijalankan dengan benar dan tetap menghormati hak asasi manusia.
“Perempuan bukan objek kekuasaan. Perempuan adalah manusia yang hak dan kehormatannya wajib dilindungi oleh agama dan negara,” tutup pernyataan sikap Bidang Immawati PC IMM Kota Surabaya. (*)
Editor: Zahra Putri Pratiwig
Komentar 0
Jaga ruang diskusi tetap sehat, relevan, dan saling menghargai.