PC IMM Surabaya
LIPUTAN 01 OCT 2026

LBH Surabaya Soroti Hambatan Bantuan Hukum dan Tantangan Demokrasi

LBH Surabaya membahas hambatan bantuan hukum, dugaan represivitas aparat, dan peran mahasiswa dalam mengawal demokrasi.

LBH Surabaya Soroti Hambatan Bantuan Hukum dan Tantangan Demokrasi

Akses terhadap bantuan hukum menjadi persoalan penting ketika warga berhadapan dengan proses penangkapan, pemeriksaan, atau dugaan kekerasan. Tanpa pendampingan yang memadai, masyarakat dapat mengalami kesulitan untuk memahami proses hukum yang sedang dijalani dan menentukan langkah yang dapat ditempuh.

Persoalan tersebut disoroti perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, Achmad Roni, S.H., M.H., dalam diskusi September Hitam: Merawat Ingatan, Menjaga Demokrasi yang diselenggarakan PK IMM Buya Hamka dan PK IMM Avempace di Kedai Atas Atap, Rabu (30/9/2026).

Dalam pemaparannya, Achmad membahas dugaan represivitas aparat, hambatan pendampingan hukum terhadap orang yang ditangkap, serta pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mengawal demokrasi.

Hambatan Pendampingan dan Hak Warga

Achmad mengawali pembahasannya dengan mengajak peserta mengingat berbagai peristiwa pelanggaran HAM di Indonesia. Ia menyinggung sejumlah peristiwa kekerasan dalam sejarah bangsa, termasuk pembunuhan aktivis Munir.

Menurutnya, pembahasan mengenai pelanggaran HAM tidak cukup berhenti pada pencatatan jumlah korban. Pertanggungjawaban atas peristiwa yang terjadi juga perlu menjadi perhatian.

Ia kemudian menyoroti pengalaman pendampingan hukum terhadap orang yang ditangkap dalam rangkaian aksi demonstrasi.

Dalam transkrip pemaparannya, Achmad menyampaikan bahwa tim bantuan hukum dari Surabaya pernah mengalami hambatan ketika hendak memberikan pendampingan kepada orang yang ditangkap. Ia mengatakan:

“Kami saja tidak boleh untuk masuk melakukan pendampingan, apalagi kalian yang masih mahasiswa.”

Pernyataan tersebut merujuk pada pengalaman yang disampaikan Achmad ketika membahas akses bantuan hukum. Ia menjelaskan bahwa hambatan pendampingan membuat tim hukum kesulitan mengetahui kondisi orang yang berada dalam tahanan.

Persoalan tersebut menjadi perhatian karena pendampingan dibutuhkan untuk memperoleh informasi mengenai proses yang dijalani orang yang ditangkap dan memastikan hak-haknya diperhatikan.

Achmad juga menyinggung kondisi korban yang merasa takut setelah mengalami penangkapan atau dugaan kekerasan. Menurutnya, pendamping tidak dapat memaksakan korban untuk menempuh langkah hukum tertentu ketika mereka belum siap.

Pengalaman tersebut memperlihatkan bahwa kerja bantuan hukum tidak hanya berkaitan dengan pemahaman terhadap aturan, tetapi juga membutuhkan pendekatan yang memperhatikan kondisi dan keputusan korban.

Demokrasi Tidak Cukup Dimaknai sebagai Pemilu

Achmad juga mengingatkan bahwa demokrasi tidak semestinya dipahami sebatas pemilihan umum yang berlangsung setiap lima tahun.

Dalam pemaparannya, ia mengatakan, “Demokrasi yang diketahui oleh masyarakat hanya pemilu, sudah kita demokrasi, iya karena setiap lima tahun sekali kita demokrasi.”

Pernyataan itu muncul ketika ia membahas pentingnya ruang partisipasi masyarakat dalam kehidupan demokratis. Menurutnya, demokrasi juga berkaitan dengan kebebasan menyampaikan pendapat, keterlibatan warga dalam persoalan publik, dan pengawasan terhadap tindakan aparat.

Ia menyinggung sejumlah dugaan pelanggaran dalam penanganan aksi, termasuk kekerasan terhadap jurnalis, pemeriksaan urine secara paksa, penghalangan akses bantuan hukum, dan pemukulan.

Berbagai persoalan tersebut, menurut paparannya, perlu menjadi bahan evaluasi dalam pelaksanaan kewenangan aparat dan perlindungan hak warga.

Achmad juga mengingatkan risiko ketika masyarakat memilih diam terhadap persoalan yang terjadi.

“Kalau kita semua diam, ya sudah, praktik seperti ini tinggal menunggu giliran saja. Bisa jadi kalian, bisa jadi saudara kalian, keluarga kalian, teman kalian,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menekankan pentingnya perhatian masyarakat terhadap dugaan pelanggaran hak, termasuk ketika peristiwa tersebut tidak dialami secara langsung oleh diri sendiri.

Namun, setiap dugaan pelanggaran tetap perlu ditelusuri berdasarkan kronologi, keterangan pihak terkait, dan bukti yang tersedia agar penanganannya dapat dipertanggungjawabkan.

Advokasi Tidak Berhenti pada Kritik

Selain membahas penanganan demonstrasi, Achmad mengangkat persoalan hunian di Surabaya. Ia menyinggung warga yang menempati lahan dalam waktu lama, tetapi masih menghadapi ketidakpastian mengenai hak atas tempat tinggal atau status lahannya.

Dalam pemaparannya, ia mempertanyakan bagaimana kebijakan hunian dapat menjawab persoalan warga yang masih menghadapi sengketa. Menurutnya, kebijakan perlu memperhatikan kondisi konkret masyarakat dan menyediakan mekanisme penyelesaian yang dapat diakses.

Pembahasan tersebut memperluas ruang lingkup advokasi HAM, yang tidak hanya berkaitan dengan penanganan aksi demonstrasi, tetapi juga menyangkut persoalan kebijakan publik dan pemenuhan hak warga.

Achmad kemudian mengajak mahasiswa memahami advokasi sebagai kerja yang dapat dilakukan melalui berbagai tahapan.

“Advokasi secara garis besarnya adalah pendampingan ketika terjadi permasalahan di mana pun itu,” tuturnya.

Ia menjelaskan bahwa mahasiswa dapat memulai keterlibatan dengan mencari tahu persoalan yang terjadi, melakukan analisis hukum sesuai kapasitasnya, serta membangun konsolidasi bersama kelompok masyarakat sipil.

Kegiatan pengabdian masyarakat juga dapat menjadi sarana untuk mengenali persoalan yang dihadapi warga secara langsung. Melalui kegiatan tersebut, mahasiswa dapat menghubungkan pengetahuan yang diperoleh di kampus dengan kebutuhan masyarakat.

Achmad mengingatkan pentingnya memahami karakteristik persoalan di tingkat lokal. Menurutnya, mahasiswa perlu mengetahui persoalan yang terjadi di Surabaya agar upaya advokasi tidak hanya berangkat dari pembahasan umum, tetapi juga berdasarkan kebutuhan masyarakat setempat.

Diskusi September Hitam tersebut menjadi ruang untuk membahas hubungan antara penegakan hukum, akses bantuan hukum, dan partisipasi masyarakat dalam demokrasi.

Dalam konteks itu, kerja advokasi menuntut lebih dari sekadar keberanian menyampaikan kritik. Pengumpulan informasi, pendampingan, analisis persoalan, dan kerja bersama masyarakat menjadi bagian penting untuk memastikan persoalan yang dihadapi warga dapat ditangani secara tepat. (*)

Editor: M. Tanwirul Huda

TOPIK ARTIKEL
REAKSI

Apakah gagasan ini bermanfaat bagi Anda?

Pilih salah satu reaksi untuk memberi penilaian pada tulisan ini.
DISKUSI

Komentar 0

Jaga ruang diskusi tetap sehat, relevan, dan saling menghargai.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.