PC IMM Surabaya
LIPUTAN 01 OCT 2026

IMM Diminta Amplifikasi Suara Pekerja Rentan dalam Kebijakan Publik

IMM didorong mengawal kebijakan perlindungan pekerja rentan melalui advokasi berbasis data, partisipasi publik, dan pengawasan legislasi.

IMM Diminta Amplifikasi Suara Pekerja Rentan dalam Kebijakan Publik

Pekerja rumah tangga dan pengangkut gerobak sampah menghadapi persoalan perlindungan sosial yang perlu mendapat perhatian dalam kebijakan publik. Di tengah pembahasan berbagai program pemerintah, kelompok pekerja tersebut menjadi salah satu contoh masyarakat yang suaranya perlu diperjuangkan agar kebutuhan mereka masuk dalam agenda pengambilan keputusan.

Persoalan itu disampaikan Drs. H. Imam Syafi'i, S.H. M.H., Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Jaminan Sosial untuk Tenaga Kerja DPRD Surabaya, dalam diskusi bersama kader Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM). Ia mengajak mahasiswa tidak berhenti pada aktivitas intelektual, tetapi menerjemahkan pengetahuan menjadi gerakan advokasi yang menyentuh persoalan masyarakat.

“Inilah tugas aktivis IMM, bagaimana suara-suara mereka yang tidak bisa terdengar itu diamplifikasi oleh IMM,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menjadi penekanan atas peran organisasi mahasiswa dalam memperjuangkan kepentingan kelompok masyarakat yang kurang terwakili dalam proses kebijakan. Bagi narasumber, gerakan intelektual perlu hadir melalui kerja konkret, termasuk mengidentifikasi persoalan warga dan mengawalnya dalam pembahasan kebijakan publik.

Pekerja Rentan dan Persoalan Perlindungan Sosial

Dalam pemaparannya, narasumber mencontohkan pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang jaminan sosial tenaga kerja yang sedang digarap DPRD Surabaya. Ia menyampaikan bahwa pembahasan tersebut mencakup gagasan mengenai perlindungan bagi pekerja rumah tangga, sopir, dan kelompok pekerja rentan lainnya.

“Selain pembantu rumah tangga, kami sedang mengusulkan pekerja rentan seperti pengangkut gerobak sampah yang ada di kampung-kampung. Itu harus dibayar BPJS tenaga kerjanya oleh negara,” tuturnya.

Usulan tersebut memperlihatkan persoalan yang perlu diperhatikan dalam perumusan kebijakan perlindungan sosial, yakni bagaimana menjangkau pekerja yang aktivitasnya berlangsung di lingkungan permukiman dan tidak selalu memiliki akses terhadap skema perlindungan ketenagakerjaan.

Narasumber juga menjelaskan bahwa pembahasan raperda melibatkan perbedaan pandangan mengenai definisi pekerja rentan. Ia menuturkan adanya perbedaan pendapat antara pihak yang terlibat dalam pembahasan mengenai apakah kriteria pekerja rentan perlu dicantumkan dalam peraturan daerah atau diatur melalui peraturan wali kota.

Ia menyatakan keberatan apabila kriteria tersebut tidak dicantumkan secara memadai dalam raperda. Menurutnya, pengaturan yang jelas diperlukan agar kelompok yang menjadi sasaran kebijakan memiliki kepastian mengenai kriteria dan cakupan perlindungannya.

Pembahasan ini menunjukkan bahwa advokasi kebijakan tidak hanya berkaitan dengan mendorong pemerintah mengeluarkan program. Perumusan definisi, penentuan kelompok penerima manfaat, dan penempatan ketentuan dalam regulasi juga menjadi bagian penting yang menentukan bagaimana kebijakan dilaksanakan.

Ketika Kepentingan Publik Tidak Selalu Terdengar

Narasumber kemudian mengajak kader IMM memperhatikan bagaimana kepentingan kelompok masyarakat masuk dalam agenda pemerintah. Ia membandingkan perhatian terhadap pekerja rentan dengan kelompok lain yang dinilainya lebih mudah memperoleh perhatian dalam kebijakan.

Dalam paparannya, ia menyebut pekerja rumah tangga dan pengangkut gerobak sampah sebagai kelompok yang perlu mendapat perhatian karena suara mereka tidak selalu terdengar dalam proses pengambilan keputusan.

Ia juga menyinggung bantuan sosial yang menurut pandangannya kerap menjadi perhatian menjelang pemilu. Narasumber mengingatkan bahwa bantuan kepada masyarakat pada dasarnya perlu dipahami dalam kerangka kebutuhan warga dan tanggung jawab pemerintah, bukan semata-mata sebagai pemberian yang membangun citra pemimpin.

Pandangan tersebut merupakan kritik narasumber terhadap cara kepentingan masyarakat diartikulasikan dalam politik. Untuk menilai apakah program tertentu benar-benar dipengaruhi kepentingan elektoral, diperlukan pemeriksaan terhadap waktu pelaksanaan, dasar kebijakan, mekanisme penyaluran, dan bukti pendukung lainnya.

Bagi aktivis mahasiswa, persoalan ini membuka ruang untuk mengkaji bagaimana kebijakan ditentukan, kelompok mana yang memperoleh manfaat, dan kebutuhan masyarakat mana yang belum terakomodasi.

Dari Intelektual Menuju Gerakan Advokasi

Narasumber menilai organisasi mahasiswa memiliki modal intelektual dan jaringan yang dapat dimanfaatkan untuk memperkuat advokasi kebijakan. IMM, menurutnya, tidak cukup hanya menghasilkan diskusi dan gagasan, tetapi juga perlu membangun gerakan yang berangkat dari data dan kebutuhan masyarakat.

Ia menyarankan agar jaringan mahasiswa dan dosen dimanfaatkan untuk menyusun survei persepsi publik yang dapat dipercaya. Hasilnya dapat digunakan untuk memahami persoalan masyarakat sekaligus menjadi bahan dalam menyampaikan masukan kepada pembuat kebijakan.

Pendekatan berbasis data memungkinkan organisasi mahasiswa menyusun advokasi secara lebih terarah. Aspirasi masyarakat dapat dihimpun, persoalan dipetakan, kemudian hasilnya dibawa ke ruang diskusi publik atau forum pembahasan kebijakan.

Dalam konteks fungsi legislasi DPRD, narasumber mengajak IMM untuk aktif mengikuti pembahasan rancangan peraturan daerah yang berdampak terhadap masyarakat.

Ia menekankan pentingnya keterlibatan publik dalam proses tersebut. Organisasi mahasiswa dapat menyampaikan pandangan, mengidentifikasi kelompok yang terdampak, dan mendorong agar kebutuhan masyarakat menjadi pertimbangan dalam penyusunan regulasi.

Karena itu, keterlibatan IMM tidak perlu berhenti pada kritik setelah sebuah kebijakan ditetapkan. Organisasi mahasiswa juga dapat mengawal proses perumusan kebijakan sejak awal melalui kajian, pengumpulan aspirasi, dan komunikasi dengan pemangku kepentingan.

“Jadi menurut saya, pergerakan, pergerakan, pergerakan,” tegasnya.

Pesan tersebut menempatkan gerakan sebagai kelanjutan dari kerja intelektual. Pengetahuan dan kemampuan analisis perlu diikuti dengan tindakan yang terukur agar organisasi mahasiswa dapat berkontribusi dalam menjawab persoalan publik.

Pada akhirnya, advokasi terhadap pekerja rentan menjadi salah satu contoh bagaimana gerakan mahasiswa dapat mengambil bagian dalam proses kebijakan. Tantangannya adalah memastikan suara kelompok yang kurang terwakili tidak hanya muncul dalam diskusi, tetapi juga memperoleh ruang dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik. (*)

REAKSI

Apakah gagasan ini bermanfaat bagi Anda?

Pilih salah satu reaksi untuk memberi penilaian pada tulisan ini.
DISKUSI

Komentar 0

Jaga ruang diskusi tetap sehat, relevan, dan saling menghargai.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.