Kemarau panjang dan berkurangnya ketersediaan air bukan sekadar persoalan cuaca. Kondisi ini mengingatkan manusia akan pentingnya air bagi keberlangsungan kehidupan. Dalam tradisi Islam, umat Islam mengenal salat istisqa’, yakni salat sunah untuk memohon kepada Allah Swt. agar menurunkan hujan ketika terjadi kekeringan.
Namun, apakah ikhtiar menghadapi kekeringan cukup berhenti pada salat istisqa’ dan doa bersama? Pertanyaan ini penting direnungkan. Sebab, memohon hujan semestinya berjalan beriringan dengan upaya menjaga sumber air, melestarikan lingkungan, dan memperbaiki cara manusia memperlakukan alam. Kesalehan ritual perlu menemukan wujudnya dalam tanggung jawab ekologis.
Air sebagai Nikmat dan Amanah
Air memiliki kedudukan mendasar dalam kehidupan. Al-Qur’an menjelaskan bahwa kehidupan makhluk hidup berkaitan erat dengan air, sebagaimana termaktub dalam Surah Al-Anbiya ayat 30. Pesan tersebut menegaskan pentingnya air bagi keberlangsungan kehidupan sekaligus mengingatkan manusia agar tidak mengabaikan keberadaan dan kelestariannya.
Dalam kajiannya, Sukarni menjelaskan bahwa air tidak hanya dapat dipahami sebagai unsur alam yang menunjang kehidupan, tetapi juga memiliki dimensi sosial dan keagamaan. Ketersediaan serta kebersihan air perlu dijaga karena berkaitan langsung dengan kebutuhan manusia dan kemaslahatan bersama (Sukarni, 2014).
Pemahaman ini membawa konsekuensi etis. Air tidak semestinya diperlakukan hanya sebagai komoditas yang dapat dimanfaatkan tanpa batas. Penggunaannya perlu mempertimbangkan kebutuhan orang lain, keberlanjutan lingkungan, dan hak generasi mendatang. Ketika sumber air tercemar atau aksesnya terbatas, dampaknya tidak berhenti pada persoalan lingkungan, tetapi juga menyentuh kesehatan, kesejahteraan, dan keadilan sosial.
Karena itu, kesadaran keagamaan tentang air seharusnya mendorong perilaku yang bertanggung jawab. Menghemat air, tidak membuang sampah ke sungai, menjaga mata air, dan mencegah pencemaran merupakan tindakan konkret yang sejalan dengan upaya memelihara kehidupan.
Dari Fikih Taharah Menuju Fikih Air
Dalam tradisi Islam, pembahasan tentang air telah lama menjadi bagian penting dari fikih, terutama dalam persoalan taharah atau bersuci. Air dibahas berdasarkan sifat, status kesucian, dan penggunaannya untuk memenuhi ketentuan ibadah. Namun, persoalan air dalam kehidupan kontemporer juga menuntut perhatian terhadap ketersediaan, distribusi, pencemaran, dan keberlanjutan sumber daya air.
Gagasan fikih air memperluas perhatian tersebut dengan menghubungkan ajaran Islam dan tanggung jawab manusia dalam menjaga sumber daya air. Dalam materi Fikih Air, Oneng Nurul Bariyah menempatkan pelestarian air sebagai persoalan penting yang berkaitan dengan kehidupan manusia dan kemaslahatan. Konservasi air tidak hanya membutuhkan kesadaran individu, tetapi juga dukungan kebijakan, pendidikan, dan kebudayaan masyarakat (Bariyah, 2021).
Sukarni juga menguraikan konsep ḥimā dan ḥarīm dalam pembahasan air. Kedua konsep tersebut berkaitan dengan perlindungan wilayah atau kawasan tertentu agar fungsi dan manfaatnya tetap terjaga. Dalam konteks pengelolaan sumber daya air, gagasan ini dapat menjadi pijakan untuk membicarakan perlindungan sumber air dan lingkungan yang menopang keberlangsungannya (Sukarni, 2014).
Dengan demikian, fikih air tidak berhenti pada pertanyaan apakah air dapat digunakan untuk bersuci. Pembahasannya juga perlu menyentuh bagaimana air dijaga agar tetap tersedia, siapa saja yang dapat mengaksesnya, serta bagaimana pemanfaatannya tidak merugikan masyarakat dan lingkungan. Perspektif ini menjadikan air bukan sekadar objek pembahasan hukum, melainkan amanah yang menuntut tanggung jawab bersama.
Krisis Air Bukan Hanya Persoalan Hujan
Kekeringan memang berkaitan dengan berkurangnya curah hujan. Akan tetapi, persoalan krisis air tidak selalu dapat dijelaskan hanya melalui faktor alam. Kerusakan daerah tangkapan air, pencemaran sungai, perubahan penggunaan lahan, pengelolaan sumber daya yang tidak berkelanjutan, serta ketimpangan infrastruktur dapat memperburuk dampak kekeringan.
Dalam situasi tertentu, air mungkin masih tersedia di suatu wilayah, tetapi masyarakat kesulitan memperolehnya karena distribusi yang tidak merata atau infrastruktur yang terbatas. Sebaliknya, wilayah yang memiliki sumber air pun dapat menghadapi masalah ketika sumber tersebut tercemar atau tidak dikelola dengan baik. Artinya, persoalan air juga berkaitan dengan tata kelola dan kemampuan masyarakat untuk memperoleh akses terhadap air yang layak.
Oleh sebab itu, krisis air tidak tepat jika semata-mata disederhanakan sebagai akibat kesalahan moral manusia atau dianggap sebagai hukuman langsung atas perilaku tertentu. Kekeringan merupakan persoalan kompleks yang perlu dipahami melalui kondisi alam, perilaku manusia, tata kelola lingkungan, dan kebijakan publik. Kesadaran spiritual seharusnya mendorong manusia untuk melakukan refleksi dan perbaikan, bukan menggantikan upaya memahami penyebab persoalan secara menyeluruh.
Di sinilah fikih air menjadi relevan. Nilai keagamaan dapat memberikan landasan moral untuk mencegah kerusakan, melindungi kepentingan bersama, dan memastikan pemanfaatan air tidak mengabaikan hak orang lain. Prinsip kemaslahatan perlu diterjemahkan menjadi tindakan yang dapat dirasakan masyarakat, terutama kelompok yang paling rentan menghadapi keterbatasan akses terhadap air.
Mengubah Doa Menjadi Tanggung Jawab Bersama
Salat istisqa’ tidak kehilangan maknanya ketika dikaitkan dengan konservasi air. Sebaliknya, ibadah tersebut dapat menjadi momentum untuk memperkuat kesadaran bahwa manusia bergantung pada rahmat Allah sekaligus memiliki tanggung jawab terhadap lingkungan. Permohonan hujan dan upaya menjaga sumber air seharusnya berjalan beriringan.
Pada tingkat individu, tanggung jawab itu dapat dimulai dari kebiasaan sederhana, seperti menggunakan air secukupnya, memperbaiki kebocoran, dan tidak mencemari saluran air. Di lingkungan masyarakat, upaya tersebut dapat diperluas melalui kegiatan menjaga mata air, membersihkan sungai, mengembangkan edukasi konservasi, dan membangun kebiasaan menggunakan air secara bijaksana.
Namun, tanggung jawab tidak boleh dibebankan kepada individu semata. Pemerintah memiliki peran penting dalam menyediakan infrastruktur air bersih, melindungi sumber air, mengendalikan pencemaran, dan memastikan distribusi air berlangsung secara adil. Kebijakan konservasi juga perlu didukung oleh pendidikan dan kebudayaan masyarakat agar perlindungan air tidak berhenti sebagai program sesaat.
Bariyah menekankan pentingnya berbagai unsur dalam konservasi, termasuk agama, politik, pendidikan, dan kebudayaan. Kerangka tersebut menunjukkan bahwa pelestarian air membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, bukan hanya perubahan perilaku perseorangan (Bariyah, 2021). Nilai agama dapat membangun kesadaran moral, sementara kebijakan, pendidikan, dan kebiasaan sosial membantu menerjemahkannya menjadi tindakan yang berkelanjutan.
Dengan pendekatan seperti ini, salat istisqa’ dapat menjadi awal refleksi bersama. Setelah berdoa memohon hujan, masyarakat juga perlu bertanya apakah sumber air telah dijaga, apakah sungai terbebas dari pencemaran, dan apakah setiap warga memiliki akses yang layak terhadap air. Pertanyaan-pertanyaan tersebut membantu menghubungkan kesalehan ritual dengan tanggung jawab sosial dan ekologis.
Meneguhkan Kesalehan Ekologis
Krisis air mengingatkan manusia bahwa kehidupan bergantung pada sumber daya alam yang tidak boleh diperlakukan secara semena-mena. Salat istisqa’ mengajarkan kerendahan hati untuk memohon pertolongan Allah, sedangkan fikih air mengarahkan kesadaran keagamaan menuju tanggung jawab dalam menjaga, mengelola, dan mendistribusikan air secara adil.
Karena itu, doa tidak perlu dipertentangkan dengan tindakan. Keduanya justru dapat saling menguatkan. Memohon hujan merupakan bagian dari ikhtiar spiritual, sementara menjaga hutan, melindungi sumber air, mencegah pencemaran, dan memperjuangkan akses air yang adil merupakan bagian dari tanggung jawab manusia.
Pada akhirnya, persoalannya bukan hanya kapan hujan akan turun, melainkan juga apa yang dilakukan manusia untuk menjaga air ketika hujan datang. Kesadaran itulah yang menghubungkan salat istisqa’ dengan fikih air: penghambaan kepada Allah yang diwujudkan melalui kepedulian terhadap kehidupan dan kemaslahatan bersama. (*)
Editor: M. Tanwirul Huda
Komentar 0
Jaga ruang diskusi tetap sehat, relevan, dan saling menghargai.