Di sejumlah perguruan tinggi, organisasi mahasiswa eksternal kerap dipandang sebagai sesuatu yang perlu dicurigai. Kehadirannya dianggap berpotensi membawa kepentingan politik, ideologi, atau agenda kelompok dari luar kampus. Kekhawatiran semacam itu memang dapat dipahami. Namun, persoalan muncul ketika kewaspadaan tersebut berubah menjadi penilaian yang menyamaratakan semua organisasi eksternal, termasuk Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah atau IMM.
Keterlibatan organisasi mahasiswa ekstra kampus dalam dinamika politik kampus bukanlah hal yang sepenuhnya baru. Wira Yudha Alam (2012), melalui kajiannya tentang Pemilihan Umum Raya Mahasiswa di Universitas Airlangga, menunjukkan adanya keterlibatan sejumlah organisasi ekstra kampus dalam persaingan politik mahasiswa.
Gambaran itu menunjukkan bahwa organisasi ekstra kampus memang dapat menjadi bagian dari dinamika politik mahasiswa. Akan tetapi, cerita tersebut berlangsung dalam konteks Universitas Airlangga. Karena itu, pengalaman tersebut tidak bisa begitu saja dijadikan kesimpulan bahwa semua organisasi eksternal di setiap kampus memiliki pola aktivitas yang sama.
Justru dari sini terlihat bahwa setiap organisasi perlu dilihat berdasarkan karakter dan praktiknya masing-masing. Tidak cukup hanya melihat apakah organisasi tersebut berada di dalam atau di luar struktur kampus.
Ketika Kewaspadaan Berubah Menjadi Generalisasi
Perguruan tinggi tentu mempunyai aturan. Kampus perlu memastikan kegiatan akademik berjalan dengan baik, penggunaan fasilitas berlangsung tertib, dan aktivitas mahasiswa tidak mengganggu proses pendidikan. Dalam konteks tersebut, pembatasan terhadap kegiatan tertentu atau penggunaan fasilitas kampus bukan sesuatu yang otomatis keliru.
Yang perlu diperhatikan adalah dasar dari pembatasan tersebut.
Masalah muncul ketika kewaspadaan terhadap perilaku tertentu berubah menjadi kecurigaan terhadap semua organisasi. Ketika satu organisasi melakukan pelanggaran, organisasi lain ikut dicurigai. Ketika sebagian organisasi aktif dalam politik kampus, seluruh organisasi eksternal kemudian dianggap membawa kepentingan politik.
Akhirnya, identitas organisasi menjadi penilaian pertama, sementara tindakan dan kontribusinya belum sempat dilihat.
Padahal, istilah organisasi mahasiswa ekstra kampus atau ormek sebenarnya hanya menunjuk pada kategori organisasi. Di dalamnya terdapat banyak kelompok dengan sejarah, sistem kaderisasi, orientasi gerakan, dan kultur yang berbeda.
Kajian Yuda Syahfitra (2019) mengenai aktivitas organisasi mahasiswa di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta juga memperlihatkan bahwa organisasi ekstra kampus memiliki bentuk aktivitas dan orientasi yang beragam. Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa organisasi eksternal tidak dapat dipahami sebagai satu kelompok yang memiliki pola gerakan seragam.
Organisasi mahasiswa ekstra kampus tidak lahir dari sejarah dan tujuan yang sama. Ada organisasi yang lebih banyak bergerak dalam kajian keilmuan, ada yang menekankan pengabdian masyarakat, ada pula yang berfokus pada advokasi, kepemimpinan, dan pembentukan karakter.
Karena itu, keterlibatan satu organisasi dalam politik mahasiswa tidak seharusnya langsung dipakai untuk menilai seluruh organisasi eksternal. Begitu pula satu kasus pelanggaran tidak semestinya menjadi alasan untuk memberikan stigma kepada semua ormek.
Setiap organisasi perlu dilihat berdasarkan cara mereka membina kader, mengembangkan gagasan, menjalankan kegiatan, dan mempertanggungjawabkan tindakannya. Penilaian tidak cukup didasarkan pada apakah organisasi tersebut berada di dalam atau di luar struktur kampus.
Karena itu, persoalannya bukan sekadar apakah kampus boleh mengatur organisasi eksternal. Kampus tentu memiliki kewenangan untuk menetapkan aturan. Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah aturan tersebut dibuat berdasarkan tindakan dan risiko yang nyata, atau hanya karena sebuah organisasi dianggap berada di luar struktur kampus.
Jika label menjadi dasar utama penilaian, mahasiswa bisa lebih dulu dicurigai sebelum melakukan apa pun.
Memahami Posisi IMM di Tengah Dinamika Kampus
Posisi IMM perlu dilihat secara lebih spesifik.
Dalam struktur organisasi mahasiswa perguruan tinggi, IMM berada di luar organisasi mahasiswa intra kampus. Karena itu, kampus dapat mengategorikannya sebagai organisasi mahasiswa eksternal. Namun, menyebut IMM sebagai organisasi eksternal tidak berarti bahwa identitasnya selesai sampai di situ.
Sebagai Organisasi Otonom Muhammadiyah, IMM memiliki hubungan kelembagaan dengan Muhammadiyah sekaligus ruang untuk menjalankan kaderisasi dan aktivitas organisasinya sesuai ketentuan yang berlaku.
Perbedaan ini penting untuk dipahami. Menyebut IMM sebagai organisasi eksternal dari sudut pandang kampus memang tidak keliru. Namun, label tersebut belum cukup untuk menjelaskan siapa IMM dan apa yang menjadi tujuan gerakannya.
Dalam berbagai agenda pembinaan, Muhammadiyah menekankan pentingnya IMM sebagai organisasi kader yang mampu melahirkan cendekiawan berpribadi. Kader IMM diharapkan tidak hanya memiliki kemampuan berorganisasi, tetapi juga mempunyai tradisi berpikir, kepedulian sosial, keterampilan, dan tanggung jawab kebangsaan.
Karena itu, ketika kampus menilai IMM, yang seharusnya dilihat bukan hanya posisi organisasinya di luar struktur kampus, melainkan juga proses kaderisasi dan tindakan nyata yang dilakukan.
Politik Kampus dan Batas yang Perlu Dibedakan
Pembahasan mengenai IMM tentu tidak perlu berubah menjadi pembelaan tanpa kritik.
IMM tetap berisi mahasiswa. Sebagai mahasiswa, kader IMM dapat terlibat dalam pemilihan BEM, forum kemahasiswaan, advokasi kebijakan, maupun berbagai dinamika politik kampus. Keterlibatan tersebut merupakan bagian dari kehidupan mahasiswa yang tidak perlu disangkal.
Kesadaran politik tidak selalu identik dengan perebutan jabatan atau perluasan pengaruh organisasi. Mahasiswa dapat belajar politik melalui diskusi kebijakan, advokasi, kritik terhadap pengelolaan kampus, pemilihan umum mahasiswa, dan keterlibatan dalam kepentingan publik.
Politik dalam pengertian partisipasi dan pembelajaran kewargaan tidak selalu harus dipandang sebagai sesuatu yang berbahaya.
Yang perlu dicegah adalah ketika organisasi mahasiswa hanya dijadikan alat untuk memperbesar pengaruh kelompok. Apalagi jika kepentingan organisasi ditempatkan di atas kepentingan akademik dan kepentingan mahasiswa secara luas.
Dengan demikian, pertanyaan pentingnya bukan hanya apakah kader IMM terlibat dalam politik kampus. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah untuk apa keterlibatan tersebut digunakan.
Apakah hanya untuk memperbesar pengaruh organisasi, atau justru untuk memahami persoalan, menyampaikan gagasan, dan menawarkan solusi?
Dari situlah kualitas keterlibatan mahasiswa seharusnya dinilai.
Yang Berkembang di IMM Tetaplah Mahasiswa
Ada satu hal yang sering terlupakan dalam perdebatan mengenai organisasi eksternal: yang berproses di dalam organisasi bukan hanya institusi, tetapi juga manusia.
Mahasiswa yang belajar memimpin rapat di IMM tetap harus mengikuti perkuliahan. Mereka yang belajar menyusun program tetap berhadapan dengan tugas akademik. Pengalaman organisasi tersebut dapat dibawa ke ruang kelas, forum kemahasiswaan, maupun masyarakat dalam bentuk kemampuan memimpin, berkomunikasi, bekerja sama, dan menyelesaikan persoalan.
Dengan kata lain, pengalaman berorganisasi tidak otomatis terpisah dari kehidupan akademik. Organisasi mungkin berada di luar struktur kampus, tetapi proses pembentukan manusianya tetap berhubungan dengan kehidupan mahasiswa.
Yang kembali ke kampus bukan organisasi dalam bentuk institusinya, melainkan manusianya.
Karena itu, keberadaan organisasi eksternal tidak selalu dapat dipisahkan dari proses pendidikan mahasiswa secara keseluruhan. Pengalaman yang diperoleh melalui organisasi dapat menjadi bekal untuk menjalani kehidupan akademik, berkontribusi dalam lingkungan kampus, dan terlibat dalam persoalan masyarakat.
Ketika Kampus Kehilangan Ruang Pembelajaran
Perguruan tinggi tentu ingin menghasilkan mahasiswa yang kritis, mampu memimpin, dapat bekerja sama, memiliki kepedulian sosial, dan mampu memberikan solusi bagi masyarakat. Namun, kemampuan tersebut tidak selalu terbentuk hanya melalui perkuliahan.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi mengatur bahwa mahasiswa dapat membentuk organisasi kemahasiswaan. Dalam Pasal 77 ayat (2), organisasi kemahasiswaan disebut memiliki fungsi untuk mewadahi pengembangan bakat, minat, dan potensi mahasiswa; mengembangkan kreativitas, kepekaan, daya kritis, keberanian, kepemimpinan, serta rasa kebangsaan; memenuhi kepentingan dan kesejahteraan mahasiswa; dan mengembangkan tanggung jawab sosial melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat.
Ketentuan tersebut tentu perlu dipahami secara proporsional. Undang-undang tersebut mengatur organisasi kemahasiswaan dalam konteks perguruan tinggi. Artinya, ketentuan itu tidak otomatis berarti kampus wajib menerima atau memberikan ruang kepada seluruh organisasi ekstra kampus.
Namun, ada pesan penting yang dapat dibaca: pengalaman berorganisasi merupakan salah satu bagian dari proses pengembangan mahasiswa.
Karena itu, ketika seluruh organisasi eksternal hanya dilihat sebagai ancaman, kampus berpotensi kehilangan kesempatan untuk melihatnya sebagai ruang pembelajaran sosial. Bukan berarti semua aktivitas organisasi harus dibebaskan tanpa aturan. Kampus tetap memiliki kewenangan untuk mengatur kegiatan, fasilitas, dan tata tertib akademik.
Akan tetapi, ruang belajar tidak seharusnya ditutup hanya karena identitas organisasinya berada di luar struktur kampus.
IMM Harus Membuktikan Kontribusinya
Pada titik ini, IMM juga perlu menerima kritik.
Tidak cukup bagi IMM untuk mengatakan bahwa dirinya merupakan Organisasi Otonom Muhammadiyah. Status kelembagaan bukan jaminan bahwa setiap kader otomatis memiliki kualitas dan kontribusi yang baik. Kaderisasi harus terlihat dalam tindakan.
Kader IMM perlu menunjukkan kualitas akademik, kemampuan kepemimpinan, kepedulian sosial, dan keberanian menghasilkan karya. Gagasan yang diperoleh melalui forum diskusi harus dapat diterjemahkan menjadi tindakan yang bermanfaat.
Penekanan terhadap IMM sebagai ruang tumbuh kader juga perlu dibuktikan melalui praktik. Kader harus diberi kesempatan untuk berproses, menghadapi tantangan, mengembangkan kapasitas, dan mengambil peran dalam menjawab persoalan di sekitarnya.
Kontribusi tersebut dapat diwujudkan melalui riset, pengabdian masyarakat, advokasi kebijakan, pendampingan mahasiswa, forum ilmiah, program pendidikan, maupun kerja sosial. Namun, semua klaim mengenai kontribusi tetap perlu dibuktikan melalui kegiatan dan hasil yang dapat dilihat.
Pada 2026, DPP IMM mendorong pembentukan Lembaga Pusat Pembiayaan Pendidikan IMM (LP3IMM) untuk memperluas akses pendidikan bagi kader yang menghadapi kendala ekonomi. Inisiatif tersebut menunjukkan adanya upaya kelembagaan untuk menjawab persoalan pendidikan kader.
Namun, satu program tidak bisa menjadi alasan untuk menyimpulkan bahwa seluruh kader atau seluruh komisariat IMM telah menjalankan ideal tersebut. Sebaliknya, program tersebut dapat menjadi contoh bahwa kontribusi organisasi perlu terus dikembangkan dan dibuktikan.
Ukuran ini seharusnya berlaku kepada siapa pun.
Bukan hanya label organisasinya, melainkan dampak yang dihasilkan.
Kampus Tidak Harus Membuka Pintu Tanpa Batas
Membela ruang organisasi mahasiswa bukan berarti meminta kampus kehilangan kewenangannya.
Kampus tetap berhak menentukan aturan, mengatur penggunaan fasilitas, menetapkan ketentuan kegiatan mahasiswa, dan memberikan sanksi ketika aturan dilanggar. Kegiatan yang mengganggu proses akademik juga dapat dihentikan atau diatur kembali.
Namun, ada perbedaan antara mengatur berdasarkan perilaku dan menilai berdasarkan identitas.
Jika sebuah organisasi terbukti melanggar aturan, organisasi tersebut perlu menerima konsekuensi sesuai ketentuan. Jika seorang kader melakukan pelanggaran, penanganannya perlu didasarkan pada fakta. Jika sebuah kegiatan mengganggu proses akademik, kegiatan tersebut dapat dibatasi.
Yang perlu dihindari adalah menjadikan satu pelanggaran sebagai alasan untuk memberikan stigma kepada seluruh organisasi.
Pendekatan berbasis perilaku memberikan ukuran yang lebih jelas. Organisasi yang menjalankan kegiatan sesuai aturan dapat dinilai dari kontribusinya. Sementara itu, organisasi atau individu yang melanggar harus menerima konsekuensi berdasarkan pelanggarannya.
Dengan cara tersebut, kampus tetap dapat menjaga kewibawaannya, sementara organisasi mahasiswa tetap memiliki kesempatan untuk membuktikan diri.
Pada Akhirnya, yang Dinilai Adalah Kadernya
Perdebatan mengenai IMM seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan apakah IMM merupakan organisasi eksternal atau bukan.
Dalam struktur organisasi mahasiswa perguruan tinggi, IMM berada di luar organisasi intra kampus. Namun, secara kelembagaan, IMM juga merupakan Organisasi Otonom Muhammadiyah. Dua posisi tersebut tidak harus dipertentangkan.
Sebagai organisasi eksternal, IMM wajib menghormati aturan kampus. Sebagai organisasi kader, IMM wajib membuktikan kualitas kadernya. Sebagai bagian dari Muhammadiyah, IMM memiliki tanggung jawab menerjemahkan nilai organisasi ke dalam tindakan nyata. Dan sebagai mahasiswa, kader IMM tetap memiliki tanggung jawab kepada almamater dan masyarakat.
Karena itu, IMM tidak perlu ditempatkan lebih tinggi daripada organisasi mahasiswa lainnya. IMM hanya perlu dinilai secara adil.
Jika salah, kritik. Jika melanggar, beri sanksi. Jika berkontribusi, akui kontribusinya.
Sebaliknya, karena pernah ada organisasi eksternal yang bermasalah, seluruh organisasi eksternal tidak seharusnya ditempatkan dalam kategori yang sama.
Pada akhirnya, seorang kader IMM tidak hanya membawa nama organisasinya. Ia juga membawa nama kampus ketika berprestasi, melakukan penelitian, mengabdi, menyelesaikan persoalan, dan memberikan manfaat kepada masyarakat.
Ia mungkin berkembang di IMM, tetapi tetap kuliah di kampus. Ia mungkin ditempa melalui kaderisasi IMM, tetapi kemampuan yang diperolehnya dapat digunakan dalam kehidupan akademik. Ia mungkin belajar berorganisasi di luar struktur kampus, tetapi hasil pembelajarannya dapat kembali ke dalam kampus.
Maka, pertanyaannya bukan lagi:
“Mengapa IMM berada di luar kampus?”
Pertanyaan yang lebih penting adalah:
“Apa yang dilakukan mahasiswa setelah ia berkembang di sana?”
Jika jawabannya adalah belajar, memimpin, mengabdi, menghasilkan gagasan, dan ikut menyelesaikan persoalan di sekitarnya, maka mahasiswa tidak seharusnya dinilai hanya dari tempat ia berorganisasi.
Berada di luar struktur kampus tidak berarti berada di luar kontribusi.
Ukuran yang paling adil bukanlah dari mana seorang mahasiswa belajar berorganisasi, melainkan apa yang ia bawa kembali setelah selesai belajar. (*)
Editor: M. Tanwirul Huda
Komentar 0
Jaga ruang diskusi tetap sehat, relevan, dan saling menghargai.