Tambang dan Perempuan

Ilustrasi diedit menggunakan Canva. (Immsby.or.id/Muhammad Habib Muzaki)

 

Pertambangan merupakah kegiatan penggalian sumber daya alam, hal ini menimbulkan dampak positif dan negatif terhadap kehidupan.

Adapun dampak positifnya adalah keuntungan yang didapatkan untuk pemenuhan ekonomi. Selain itu, adapun dampak negatif yang ditimbulkan adalah utamanya bagi masyarakat sekitar yang tinggal di sekitar lokasi pertambangan.

Dalam aktivitas pertambangan ini harus memiliki izin untuk melegalkan kegiatan pertambangan tersebut. Namun untuk mendapatkan izin tersebut tidak mudah.

Karena selain berhubungan dengan proses pemerintah yang sulit, juga berhubungan dengan masyarakat yang ada di sekitar. Tak jarang ada perusahaan nakal yang mengadakan pertambangan ilegal atau tanpa izin.

 

Dampak Pertambangan

Aktivitas ini memiliki beberapa dampak bagi lingkungan sekitar, di antaranya banjir dan tanah longsor akibat ketidakstabilan struktur tanah di dekat area pertambangan. Selain itu, area tanah di daerah aktivitas pertambangan juga akan tandus.

Umumnya perusahaan tambang sering menerapkan sistem open cut mining atau tambang terbuka, dimana setelah melakukan kegiatan penambangan terbuka ini dilakukan backfiling atau penimbunan kembali pasca tambang.

Jika hal tersebut tidak dilakukan, maka akan meninggalkan lubang-lubang bekas tambang yang berdampak buruk bagi lingkungan.

Selain itu, air asam tambang disebabkan oleh tiga faktor utama di antaranya mineral yang mengandung mineral sulfida dan air serta udara. Terbentuknya air asam tambang ini terbentuk dari lubang sisa tambang terbuka yang berhubungan langsung dengan udara bebas sehingga semakin mudah bereaksi dan menghasilkan air asam (Said dan Yudo, 2021).

Dari sisi ekonomi, aktivitas pertambangan berdampak pada mata pencaharian warga atau masyarakat. Mereka yang dahulunya memperoleh penghasilan dari bertani, mau tidak mau harus menyesuaikan area sekitar dan terpaksa beralih profesi yang berkaitan dengan tambang karena tuntutan ekonomi.

Bencana-bencana yang diakibatkan dari aktivitas pertambangan seperti banjir dan tanah longsor akan mengakibatkan kematian akibat tertimbun tanah longsor dan permukiman yang ada di sekitar menjadi rusak. Hal ini akan mempengaruhi perekonomian warga atau masyarakat sekitar (Dondo, Kiyai, Palar, 2021) .

 

Hakikat Perempuan

Perempuan hakikatnya memiliki citra yang menggambarkan tentang perannya dalam kehidupan sosial (Mukhlis,2020). Perempuan dalam kehidupan sosial memiliki hubungan yang erat dengan lingkungan.

Hampir seluruh kehidupan perempuan dihabiskan bersanding dengan lingkungan sekitar, mulai dari penggunaan air bersih untuk kegiatan memasak, mencuci, dan kebutuhan rumah tangga lainnya.

Ketergantungan pada sumber daya alam seperti air bersih sangat besar. Apabila air sulit didapatkan, maka pekerjaan perempuan akan terhambat, dan mereka harus menghabiskan lebih banyak waktu dan energi untuk mencari sumber air lain. Hal ini dapat mengurangi energi yang biasa digunakan untuk kegiatan sehari-hari lainnya, seperti merawat keluarga dan bekerja.

Lebih dari itu, perempuan juga berperan penting dalam pengolahan hasil alam. Perempuan sering terlibat dalam kegiatan bercocok tanam, mengumpulkan hasil hutan, atau mengelola peternakan kecil untuk memenuhi kebutuhan biologis keluarga.

Pengolahan hasil alam ini tidak hanya memberikan kontribusi ekonomi bagi keluarga tetapi juga mempertahankan citra perempuan sebagai pengelola sumber daya alam dan penjaga kesejahteraan keluarga.

Selain itu, peran perempuan dalam mengelola sumber daya alam juga berkaitan dengan upaya pelestarian lingkungan. Perempuan sering kali memiliki pengetahuan yang mendalam tentang praktik-praktik berkelanjutan yang dapat menjaga keseimbangan ekosistem.

Misalnya, mereka tahu cara-cara bercocok tanam yang tidak merusak tanah, teknik pengelolaan air yang efisien, dan cara memanfaatkan hasil alam tanpa merusak lingkungan.

Melihat semua itu, maka penting untuk memperhatikan bagaimana dampak lingkungan yang akan dihasilkan dari aktivitas pertambangan. Jika lingkungan terganggu, perempuan adalah salah satu yang akan terkena efek dominonya.

 

Dampak Tambang bagi Kaum Perempuan

Pada isu izin usaha tambang, diskursus mengenai dampaknya terhadap perempuan harus benar-benar dikaji dengan serius. Sebab, perempuan memiliki hubungan erat dengan lingkungan secara langsung, dan perubahan pada lingkungan akibat aktivitas pertambangan dapat berdampak besar pada kehidupan mereka.

Dampak negatif lingkungan tambang, seperti lahan yang menjadi tandus, akan mempersulit pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari. Tanaman yang sebelumnya bisa tumbuh subur dan menyediakan bahan makanan bagi keluarga akan berkurang drastis atau bahkan hilang sama sekali.

Akibatnya, perempuan yang biasanya mengandalkan hasil bumi sekitar untuk memenuhi kebutuhan pangan harus mencari alternatif lain, yang sering kali lebih mahal dan sulit didapatkan.

Selain itu, dengan rusaknya lingkungan sekitar akibat aktivitas tambang, perempuan harus mengeluarkan lebih banyak biaya untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga. Bahan makanan yang sebelumnya bisa diperoleh dengan mudah dari lahan sekitar kini harus dibeli dari tempat lain, yang tentu saja menambah beban ekonomi keluarga.

Disisi lain, perempuan yang memiliki kepala keluarga dan dahulunya bermata pencaharian sebagai petani atau pengolah lahan di sekitar, dapat kehilangan pekerjaannya. Tidak semua dapat masuk dan bekerja sebagai buruh tambang.

Bagi sebagian warga yang kehilangan pekerjaan ini akan mengalami kemerosotan penghasilan ekonominya, sehingga pengangguran akan bertambah. Kemerosotan penghasilan ekonomi nantinya akan berakibat pada kekerasan dalam rumah tangga (Judicata, 2021).

Dalam kasus ini, tidak memandang gender. Namun yang banyak menjadi korban dalam kasus ini adalah kaum perempuan.

Oleh karena itu, dampak izin usaha tambang terhadap perempuan harus dikaji secara mendalam dan menyeluruh. Kebijakan pertambangan tidak boleh hanya mempertimbangkan keuntungan ekonomi semata, tetapi juga harus mempertimbangkan dampak sosial dan gender.


 

*Penulis adalah Ketua Bidang Organisasi IMM Komisariat Blue Savant, Anggota Cendekiawan Institute, dan Anggota OIKOS.

Tentang Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *