Utsman bin Affan: Kemajuan Peradaban Islam dalam Bidang Ekonomi

Ilustrasi diedit menggunakan Canva. (Immsby.or.id/Muhammad Habib Muzaki)

 

Islam merupakan agama perdamaian. Islam mengajarkan nilai-nilai perdamaian, toleransi, dan kedamaian antara sesama manusia. Al-Qur’an, kitab suci umat Islam, memberikan penekanan yang kuat pada pentingnya menjaga perdamaian dan menghindari konflik.

Dalam ajaran Islam, perdamaian tidak hanya berarti ketiadaan perang atau konflik bersenjata, tetapi juga mencakup perdamaian dalam hubungan sosial, keluarga, dan masyarakat. Islam mengajarkan pentingnya memelihara hubungan yang harmonis, saling menghormati, dan saling mendukung antara sesama manusia. Selain itu, Islam juga mengajarkan pentingnya toleransi terhadap perbedaan.

Umat Islam diajarkan untuk menghormati dan menerima perbedaan agama, suku, ras, dan budaya. Islam mendorong umatnya untuk hidup berdampingan dengan damai dan saling bekerja sama dalam membangun masyarakat yang adil dan harmonis.

Islam tidak hanya menawarkan kedamaian saja, namun Islam banyak menyentuh berbagai aspek yang bersinggungan dalam bidang ekonomi, banyak berkembang dalam perjalanan Islam yang identik dalam pembahasan aspek ekonomi. Salah satu tokoh dengan pemikiran ekonomi yang akan dibahas kali ini adalah sahabat Nabi sekaligus Khalifah ke-3 yang bernama Utsman bin Affan.

 

Profil Singkat

Utsman bin Affan (574-656 M) adalah sahabat Nabi Muhammad Saw yang menjadi Khalifah Islam ketiga. Ia lahir di Mekah dan berasal dari kabilah Umayyah. Sebelum memeluk Islam, Utsman merupakan seorang pedagang yang kaya dan sukses. Namun, setelah memeluk Islam, ia menjadi dermawan dan sangat mengabdikan dirinya kepada agama.

Utsman bin Affan menikahi dua putri Rasulullah Saw, yaitu Ruqayyah dan kemudian Ummu Kultsum. Ia juga dikenal dengan julukan “Zun Nurain” yang artinya “Pemilik Dua Cahaya” karena ia memiliki dua putri Rasulullah sebagai istri. Selama masa kekhalifahannya, Utsman bin Affan menerapkan berbagai kebijakan yang berpengaruh dalam sejarah Islam.

Salah satu kebijakannya adalah membukukan Al-Qur’an dalam bentuk tulisan yang disepakati oleh para sahabat. Hal ini bertujuan untuk menjaga kesatuan dan konsistensi dalam penulisan Al-Qur’an. Namun, masa kekhalifahan Utsman bin Affan juga diwarnai oleh konflik politik dan pemberontakan. Beberapa kelompok tidak puas dengan kebijakan-kebijakannya dan menentang pemerintahannya. Pada tahun 656 M, Utsman bin Affan dibunuh oleh sekelompok pemberontak di Madinah.

 

Pemikiran Ekonomi

Salah satu aspek penting dari pemikiran ekonomi Utsman bin Affan adalah pendekatannya terhadap zakat. Beliau mempercayakan perhitungan zakat pada kaum muslimin sendiri, menunjukkan kepercayaan dan kebebasan yang diberikan kepada masyarakat dalam hal ini. Ini merupakan langkah penting dalam mendorong partisipasi dan tanggung jawab individu dalam ekonomi.

Selain itu, dalam pendistribusian harta baitulmal, Utsman bin Affan menerapkan prinsip keutamaan seperti halnya Umar bin Khattab, memberikan bantuan dalam jumlah yang berbeda kepada masyarakat. Ini menunjukkan pemahaman beliau tentang kebutuhan yang berbeda-beda dalam masyarakat dan pentingnya merespons kebutuhan ini secara adil dan tepat.

Beliau juga menerapkan beberapa kebijakan ekonomi, antara lain pemberlakuan ekonomi politik yang sesuai syariat Islam. Bagi orang muslim yang hartanya sudah memenuhi nishab atau ukuran wajib zakat, Utsman bin Affan menekankan pentingnya mengeluarkan zakat ke baitul mal. Ini bukan hanya sebagai bentuk ketaatan beragama, tetapi juga sebagai bagian dari tanggung jawab sosial dan ekonomi mereka.

Dengan demikian, pemikiran ekonomi Utsman bin Affan mencakup aspek-aspek seperti tanggung jawab individu, keadilan sosial, dan kepatuhan terhadap syariat Islam.

Selain itu, beberapa Konsep ekonomi Utsman bin Affan lebih berfokus dan ditonjolkan pada beberapa aspek penting, yaitu pembangunan infrastruktur. Ia melanjutkan kebijakan ekonomi khalifah sebelumnya yakni Umar bin Khattab dan berfokus pada pengembangan-pengembangan infrastruktur.

Pengembangan infrastruktur ini dirasa membantu meningkatkan pendapatan negara dan memberikan bantuan sosial. Selain itu, Utsman bin Affan juga mempertahankan sistem pemberian bantuan dan santunan dari khalifah sebelumnya meskipun meyakini prinsip persamaan dalam memenuhi kebutuhan pokok masyarakat. Khalifah ketiga ini memberi bantuan yang berbeda pada seseorang yang memiliki tingkat yang lebih tinggi.

Utsman bin Affan juga memperhatikan aspek keuangan publik, keuangan sosial, dan kebijakan moneter dalam menjalankan pemerintahannya. Hal-hal tersebut mencakup pengaturan dan pengendalian suplai uang dalam ekonomi untuk memastikan stabilitas dan pertumbuhan ekonomi dalam masa kekhalifahannya.


 

*Penulis adalah Ketua Bidang Organisasi IMM Komisariat Allende Periode 2022-2023.

Tentang Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *