Oleh: Muhammad Fakhir Raihansyah (Sekretaris Bidang Organisasi PC IMM Kota Surabaya)

Menyatukan tata kelola organisasi melalui satu pedoman nasional merupakan kebutuhan setiap organisasi modern. Pedoman bersama menjadi instrumen penting untuk menjaga kesatuan arah, memperkuat tertib administrasi, serta memastikan seluruh struktur organisasi bergerak berdasarkan prinsip yang sama.

Namun, tantangan sesungguhnya bukan terletak pada penyusunan pedoman, melainkan pada bagaimana pedoman tersebut diterapkan dalam realitas organisasi yang memiliki karakteristik berbeda-beda di setiap daerah.

Dalam konteks tersebut, Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) pada April 2026 secara resmi mengesahkan Pedoman Administrasi dan Organisasi sebagai acuan bagi Pimpinan Cabang, Koordinator Komisariat, hingga Komisariat. Penerbitan pedoman ini merupakan langkah strategis untuk mewujudkan tata kelola organisasi yang lebih tertib, terarah, dan terpadu.

Selain menjadi pedoman operasional, dokumen tersebut juga melengkapi ketentuan yang telah diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) IMM sehingga diharapkan mampu memperkuat sistem organisasi secara nasional.

Sebagai tindak lanjut atas diterbitkannya pedoman tersebut, Pimpinan Cabang IMM Kota Surabaya melaksanakan kajian bersama sekaligus sosialisasi substansi pedoman kepada Koordinator Komisariat dan Komisariat melalui rapat koordinasi yang dihadiri perwakilan Bidang Organisasi se-Kota Surabaya. Forum tersebut tidak hanya menjadi ruang penyampaian substansi pedoman, tetapi juga wadah untuk mengidentifikasi berbagai implikasi penerapannya terhadap kondisi organisasi di tingkat cabang.

Dari hasil pembahasan tersebut muncul beberapa catatan yang menunjukkan adanya perbedaan mekanisme antara ketentuan dalam Pedoman Administrasi dan Organisasi dengan praktik organisasi yang selama ini berkembang di Kota Surabaya, khususnya mengenai pengaturan Koordinator Komisariat. Dalam pedoman nasional dijelaskan bahwa pembentukan maupun pergantian pimpinan Koordinator Komisariat dilaksanakan melalui Rapat Pleno Diperluas Pimpinan Cabang dengan jumlah keanggotaan sebanyak sembilan orang.

Sementara itu, mekanisme yang berkembang di Pimpinan Cabang IMM Kota Surabaya dilakukan melalui Musyawarah Koordinator Komisariat (Musykoorkom) secara mandiri dengan melibatkan pimpinan komisariat yang berada di bawah koordinasinya. Mekanisme tersebut lahir sebagai bentuk adaptasi terhadap kebutuhan organisasi sekaligus memberikan ruang partisipasi bagi komisariat dalam menentukan kepemimpinan koordinatif. Selain itu, jumlah keanggotaan Koordinator Komisariat selama ini disesuaikan dengan kebutuhan organisasi tanpa dibatasi pada jumlah tertentu.

Saat ini, Pimpinan Cabang IMM Kota Surabaya membawahi empat Koordinator Komisariat yang berada di Universitas Muhammadiyah Surabaya (Umsura), Universitas Airlangga (UNAIR), Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya (UINSA), dan Universitas Negeri Surabaya (UNESA). Keempat Koordinator Komisariat tersebut memiliki karakter organisasi, jumlah kader, serta dinamika kaderisasi yang berbeda-beda. Perbedaan tersebut menyebabkan kebutuhan koordinasi, distribusi kepemimpinan, dan pola kaderisasi pada masing-masing Koordinator Komisariat tidak selalu dapat diseragamkan.

Dalam pandangan penulis, perbedaan mekanisme tersebut tidak seharusnya dipahami sebagai bentuk penyimpangan terhadap pedoman nasional, melainkan sebagai konsekuensi dari karakter organisasi yang berkembang di masing-masing cabang. Pedoman nasional tetap menjadi rujukan utama, namun implementasinya memerlukan ruang adaptasi agar tujuan yang ingin dicapai dapat terlaksana secara efektif.

Perbedaan mekanisme tersebut juga memunculkan kebutuhan akan kepastian administrasi dan legal standing bagi Koordinator Komisariat maupun Komisariat dalam menjalankan fungsi organisasi. Kepastian tersebut penting agar proses regenerasi kepengurusan, legitimasi organisasi, serta hubungan koordinatif antarstruktur memiliki dasar yang jelas.

Di sisi lain, tingginya jumlah kader aktif pada masing-masing komisariat menyebabkan pembatasan jumlah keanggotaan sebagaimana diatur dalam pedoman belum sepenuhnya mampu mengakomodasi kebutuhan kaderisasi maupun distribusi kepemimpinan di lingkungan Pimpinan Cabang IMM Kota Surabaya.

Berangkat dari kondisi tersebut, diperlukan langkah yang mampu menjembatani antara pedoman nasional dengan kebutuhan organisasi di tingkat cabang. Salah satu alternatif yang dapat ditempuh adalah menyusun pedoman pelaksanaan di tingkat cabang sebagai penjabaran operasional dari Pedoman Administrasi dan Organisasi DPP IMM.

Pedoman tersebut tetap berlandaskan ketentuan nasional, namun memberikan ruang bagi mekanisme yang sesuai dengan karakteristik organisasi di Kota Surabaya tanpa mengurangi prinsip-prinsip konstitusi IMM.

Pada akhirnya, kesatuan organisasi tidak selalu harus diwujudkan melalui keseragaman mekanisme. Pedoman nasional tetap menjadi arah bersama yang menjaga nilai dan tujuan organisasi, sedangkan tata kelola yang adaptif merupakan ikhtiar untuk memastikan nilai-nilai tersebut dapat diterapkan secara efektif dalam realitas organisasi yang beragam. Dengan demikian, organisasi tidak hanya memiliki aturan yang sama, tetapi juga mampu menghadirkan tata kelola yang relevan, konstitusional, dan responsif terhadap kebutuhan kaderisasi di setiap cabang. (*)

Editor: M. Tanwirul Huda