Kabar ditetapkannya mantan Direktur Utama Kebun Binatang Surabaya (KBS), Choirul Anwar, sebagai tersangka kasus korupsi operasional bernilai Rp 10,2 miliar pada selasa, 21 Juli 2026 oleh Kejati Jatim bukan sekadar catatan kelam administrasi BUMD. Kasus ini adalah potret ketelanjangannya bagaimana penyalahgunaan kekuasaan yang berujung pada penderitaan makhluk hidup yang tak berdosa. Ketika Rp 7,4 miliar mengalir untuk kepentingan pribadi, pakan satwa dimanipulasi, hingga berakibat pada satwa yang kurus, sakit, dan mati. Namun bagi saya tidak adil rasanya jika menumpukkan seluruh kesalahan pada satu sosok individu, hal tersebut adalah cara pandang yang dangkal. Kasus ini merupakan sinyal bahaya atas bobroknya tata kelola perusahaan dan lemahnya sistem pengawasan di tubuh BUMD.
Perubahan status tata kelola KBS menjadi Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) yang dibentuk melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 19 Tahun 2012 dan disempurnakan pada Perda Kota Surabaya Nomor 17 Tahun 2014 yang pada dasarnya bertujuan untuk menghadirkan manajemen yang profesional, akuntabel, dan mandiri terhadap pengelolaan KBS. Fakta yang terjadi sekrang adalah bahwa terjadinya penyelewengan ini berlangsung dalam kurun waktu panjang yakni 2016–2024 (detikJatim). Hal tersebut menunjukkan dengan terang, bahwa rekonstruksi struktural yang dilakukan selama ini hanya sebatas formalitas di atas kertas.
Ada dua kejanggalan mendasar dalam rekonstruksi struktural ini. Pertama, konsentrasi kekuasaan tanpa mekanisme checks and balances yang efektif. Struktur kepemimpinan BUMD kerap memberikan ruang diskresi yang terlalu luas bagi direksi. Ketika seorang Direktur Utama mampu mengintervensi departemen akuntansi dan keuangan untuk meloloskan pengeluaran fiktif secara konsisten, ini menandakan bahwa fungsi kontrol internal telah mati angin.
Kedua, kebutaan sistem pengawasan (supervisory blindspot) yang berlangsung secara bertingkat. Bagaimana mungkin manipulasi anggaran dan rekayasa Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) bisa tersembunyi rapi selama kurun delapan tahun? Ini mengindikasikan dua hal yakni Dewan Pengawas internal yang sekadar menjadi "stempel formalitas", atau praktik audit yang hanya terpaku pada kesesuaian dokumen di atas kertas. Para auditor dan pengawas seolah lupa bahwa KBS bukan sekadar entitas atau lahan bisnis kertas, melainkan lembaga konservasi satwa khususnya satwa dilindungi. Pengawasan keuangan seharusnya diverifikasi secara fisik dengan kondisi riil di lapangan termasuk rasio pembelian pakan terhadap kualitas dan kesehatan satwa.
Pemerintah Kota Surabaya sebagai pemegang saham utama pun tidak bisa lepas tangan begitu saja. Sikap yang cenderung reaktif dan baru bergerak setelah aparat penegak hukum turun tangan membuktikan lemahnya sistem peringatan dini (early warning system) di level Pemerintah Daerah. Tragedi di Kebun Binatang Surabaya ini seharusnya menjadi titik balik kembali reformasi total BUMD. Rekonstruksi yang nantinya di rancang tidak boleh lagi berhenti pada perubahan nomenklatur atau penerbitan Perda baru. Harus ada langkah nyata seperti penerapan sistem pengadaan digital (e-procurement) yang terintegrasi, audit fisik dan pengawasan medis satwa secara berkala oleh pihak independen, serta penerapan whistleblowing system yang aman bagi pegawai lapangan.
Dari kasus korupsi di KBS ini, bukanlah hanya sekadar tindak pidana keuangan, melainkan kejahatan terhadap konservasi dan nilai kemanusiaan. Mengusut tuntas oknum pelaku adalah tugas penegak hukum, namun membongkar dan memperbaiki sistem pengawasan BUMD yang terbukti bobrok adalah tanggung jawab moral pemerintah daerah Kota Surabaya. Jangan biarkan nyawa satwa terus menjadi korban dari pembiaran sistemik yang selama ini kita pelihara.
Komentar (0)
Silakan masuk untuk meninggalkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!