Surabaya - Menjelang Iduladha 1447 Hijriah, Pimpinan Cabang (PC) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kota Surabaya menggelar pelatihan dan praktik penyembelihan hewan kurban pada Kamis (14/5/2026). Kegiatan yang berlangsung di Universitas Muhammadiyah Surabaya (Umsura) tersebut menghadirkan Ketua LPSDM Juru Sembelih Halal (Juleha) Jawa Timur, Agah Sya’ban, sebagai narasumber utama.

Pelatihan ini diikuti kader IMM sebagai bekal sebelum terjun dalam kegiatan sosial Iduladha di masyarakat. Dalam pemaparannya, Agah menjelaskan berbagai aspek penting dalam penyembelihan hewan kurban, mulai dari teori, teknik, hingga praktik penyembelihan sesuai syariat Islam.

Menurutnya, pemahaman mengenai penyembelihan hewan kurban tidak hanya berkaitan dengan teknis pemotongan, tetapi juga berkaitan dengan makna ibadah kurban sebagai bentuk rasa syukur dan pendekatan diri kepada Allah SWT.

“Ada berbagai teori, teknik, dan praktik yang harus dipahami, juga penyembelihan hewan kurban sebagai rasa syukur pendekatan diri,” ujarnya.

Agah menjelaskan bahwa terdapat sejumlah langkah yang harus diperhatikan saat proses penyembelihan berlangsung. Ia mencontohkan posisi penyembelih, teknik pengikatan hewan, hingga penggunaan pisau yang tepat agar proses penyembelihan berjalan baik dan tidak menyakiti hewan secara berlebihan.

“Harus kaki kanan didekatkan pada leher hewan, dan juga pengikatan perlu diperhatikan, juga pisau perlu diperhatikan,” jelasnya.

Ia juga menegaskan pentingnya mempelajari ilmu penyembelihan hewan kurban karena seluruh proses pelaksanaannya memiliki tanggung jawab syariat. Menurutnya, kesalahan dalam penyembelihan dapat berdampak pada kondisi hewan maupun kualitas daging yang dihasilkan.

“Kalau sapi sudah menjulurkan lidah artinya kesakitan, dan itu berpengaruh pada kualitas daging,” tambahnya.

Selain itu, Agah menjelaskan bahwa penyembelihan harus dilakukan tepat pada bagian saluran yang telah ditentukan. Jika tidak dilakukan sesuai ketentuan syariat, hewan yang disembelih dapat berstatus bangkai dan tidak boleh dikonsumsi.

Dalam materinya, ia juga memaparkan sejumlah aspek yang perlu diperhatikan agar penyembelihan berjalan optimal, di antaranya pemahaman fikih, hukum penyembelihan, manajemen penanganan hewan, handling, dan teknik penyembelihan.

Agah turut menjelaskan syarat pemotongan hewan yang baik, salah satunya dengan mengistirahatkan ternak sekitar 12 hingga 24 jam sebelum disembelih. Hal tersebut bertujuan agar hewan tidak mengalami stres, darah dapat keluar secara maksimal saat penyembelihan, serta energi hewan tetap terjaga.

Ia menambahkan bahwa terdapat tiga syarat sah penyembelihan, yakni dilakukan oleh muslim laki-laki atau perempuan yang berakal dan memahami tata cara penyembelihan.

Selain itu, terdapat beberapa kondisi yang menyebabkan hewan tidak layak dijadikan hewan kurban, seperti cacat bawaan, sakit, buta, katarak, dan kondisi fisik lain yang tidak memenuhi syarat.

Dalam penjelasan ilmiah, Agah menyampaikan bahwa agar hewan tidak mengalami rasa sakit berlebihan, terdapat empat saluran utama di leher yang harus terpotong saat penyembelihan, yakni esofagus, trakea, arteri karotis, dan vena jugularis.

Ia juga menjelaskan bahwa waktu pelaksanaan penyembelihan hewan kurban dilakukan pada 10 Zulhijah hingga hari tasyrik, yaitu 11 sampai 13 Zulhijah setelah pelaksanaan salat Iduladha. Menurutnya, apabila penyembelihan dilakukan di luar waktu tersebut, maka statusnya bukan lagi kurban, melainkan sedekah biasa.

Kegiatan yang dimulai pukul 07.30 hingga 12.30 WIB itu ditutup dengan sesi praktik penyembelihan kambing yang dipandu langsung oleh Agah Sya’ban. Peserta juga aktif mengikuti sesi diskusi dan tanya jawab selama pelatihan berlangsung. (*)

Penulis: M Tanwirul Huda

Editor: Zahra Putri Pratiwig