Oleh: M. Ariiq Setiawan (Sekretaris Umum PC IMM Kota Surabaya)

Setiap 17 Agustus, merah putih kembali memenuhi ruang-ruang publik. Upacara digelar, perlombaan diselenggarakan, dan berbagai narasi tentang perjuangan kembali disuarakan. Tahun ini, Indonesia memasuki usia kemerdekaan ke-81 dengan tema “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur.” Tema tersebut semestinya tidak berhenti sebagai slogan perayaan. Ia perlu menjadi ruang refleksi untuk melihat sejauh mana kemerdekaan benar-benar hadir dalam kehidupan masyarakat.

Di tengah semarak itu, ada satu pertanyaan sederhana yang layak kita renungkan: sudahkah Indonesia merdeka dari sampah?

Pertanyaan ini bukan sekadar soal jalan yang kotor atau tumpukan sampah yang mengganggu pemandangan. Sampah telah menjadi persoalan kesehatan, lingkungan, tata kelola, bahkan keadilan sosial. Ia berkaitan dengan air yang kita gunakan, udara yang kita hirup, kondisi tanah, risiko penyakit, hingga kualitas hidup masyarakat yang tinggal di sekitar tempat pemrosesan akhir.

Data Sistem Informasi Kinerja Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) KLH/BPLH berdasarkan data terverifikasi pembaruan 2025 menunjukkan baru sekitar 24,73 persen atau 35.697 ton sampah per hari berada dalam proses penanganan, sedangkan sekitar 108.652 ton per hari masih tercatat belum terkelola. Angka tersebut memberikan pesan yang jelas bahwa persoalan Indonesia bukan hanya seberapa banyak sampah yang dihasilkan, tetapi juga seberapa kuat sistem kita mampu mengelolanya.

Selama bertahun-tahun, pengelolaan sampah masih banyak bertumpu pada pola sederhana yakni kumpul, angkut, buang. Sampah dikumpulkan dari rumah, diangkut oleh petugas, lalu dibawa menuju tempat pemrosesan akhir. Bagi sebagian masyarakat, persoalan tersebut dianggap selesai ketika sampah sudah tidak terlihat di depan rumah. Padahal, sampah itu tidak hilang tetapi hanya berpindah tempat.

Cara pandang tersebut seharusnya telah lama kita tinggalkan. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah menegaskan bahwa pengelolaan harus dilakukan secara menyeluruh dari hulu hingga hilir. Pengurangan sampah mencakup pembatasan timbulan, penggunaan kembali, dan pendauran ulang. Sementara penanganannya meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, hingga pemrosesan akhir yang aman.

World Health Organization (WHO) menegaskan bahwa sampah yang tidak dikumpulkan, dibuang secara terbuka, dibakar, atau tidak diolah dengan aman dapat melepaskan bahan berbahaya serta mencemari udara, tanah, air, dan sumber pangan. Timbunan sampah juga dapat menjadi tempat berkembang biaknya vektor, serangga dan rodensia yang berpotensi membawa penyakit berbasis lingkungan seperti demam berdarah ataupun diare

Persoalan menjadi semakin serius ketika sampah berakhir di tempat pemrosesan akhir dengan sistem open dumping, yaitu pembuangan sampah secara terbuka tanpa pengelolaan lingkungan yang memadai. Padahal, praktik tersebut telah dilarang melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008. Pemerintah daerah bahkan diperintahkan menutup TPA yang menggunakan sistem pembuangan terbuka paling lambat lima tahun setelah undang-undang tersebut berlaku.

Ironisnya, hingga akhir 2025 pemerintah masih mencatat sekitar 369 TPA yang perlu bertransformasi dari praktik open dumping. Pemerintah kemudian menargetkan penghentian total pembuangan sampah terbuka secara nasional mulai 1 Agustus 2026.

Di sinilah momentum kemerdekaan tahun ini menjadi semakin relevan. Agustus 2026 semestinya bukan hanya menjadi bulan perayaan, tetapi juga bulan evaluasi. Apakah kemerdekaan yang kita rayakan sudah menghadirkan hak masyarakat untuk hidup di lingkungan yang sehat? Apakah komitmen mengakhiri pembuangan sampah terbuka benar-benar berjalan? Dan apakah perubahan tersebut telah berlangsung sejak dari rumah tangga hingga tempat pemrosesan akhir?

Pertanyaan tersebut semakin menarik ketika ditarik lebih dekat ke Kota Surabaya. Sebagai kota metropolitan dengan aktivitas penduduk, perdagangan, jasa, pendidikan, dan konsumsi yang tinggi, Kota Surabaya juga menghadapi beban sampah yang besar.

Pada Januari 2026, Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya mencatat timbulan sampah mencapai sekitar 1.800 ton setiap hari. Untuk mengurangi beban tersebut, Surabaya telah mengoperasikan 27 rumah kompos dengan kapasitas pengolahan sekitar 95,17 ton per hari, serta 12 TPS 3R yang mengolah berbagai jenis sampah anorganik. Ini menunjukkan adanya upaya serius untuk menggeser pengelolaan sampah dari pendekatan hilir menuju pengurangan sejak dari sumber.

Namun, capaian infrastruktur tersebut tidak berarti Kota Pahlawan telah sepenuhnya bebas dari persoalan sampah.

Pada Juni 2026, Surabaya ditunjuk menjadi lokasi percontohan nasional dalam program pencegahan pencemaran plastik di sungai. Program yang berjalan di Kali Tebu dan Kali Merutu mencatat rata-rata sekitar satu ton sampah plastik diangkat dari kedua sungai tersebut setiap hari. Pada saat yang sama, dari sekitar 1.800 ton sampah harian Surabaya, sekitar 1.600 ton masih dikirim menuju tempat pemrosesan akhir.

Fakta lapangan lainnya yang juga cukup mencolok yaitu ketika hujan deras pada November 2025, petugas menemukan volume sampah yang sangat tinggi di Saluran Greges menuju Bosem Morokrembangan. Pemerintah Kota Surabaya mencatat sekitar 20 truk sampah berhasil dikumpulkan hingga pagi hari. Jenis sampah yang ditemukan tidak hanya plastik dan sampah rumah tangga, tetapi juga helm, popok bayi, pakaian, kayu, bahkan sofa dan kasur. Sampah berukuran besar tersebut dapat menyumbat penyaring rumah pompa dan mengganggu sistem drainase kota.

Fakta Lapangan juga masih menemukan beberapa masyarakat yang membuang sampah ke sungai, termasuk ketika aliran air meningkat saat hujan deras. Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan sampah tidak dapat diselesaikan melalui pembangunan fasilitas saja. Infrastruktur membutuhkan dukungan perilaku masyarakat, penegakan aturan, pengawasan, dan pengelolaan sampah yang konsisten dari sumbernya.

Surabaya akhirnya memberikan pelajaran penting. Sebuah kota dapat memiliki rumah kompos, TPS 3R, sistem pengangkutan, fasilitas pengolahan, dan berbagai program lingkungan, tetapi persoalan belum benar-benar selesai jika sampah masih bocor menuju sungai dan saluran air.

Karena itu, kemerdekaan dari sampah tidak cukup dilakukan dengan memperbaiki TPA. Perubahan harus dimulai dari rumah, kampung, pasar, kampus, perkantoran, industri, tempat usaha, hingga ruang publik. Sampah organik tidak seharusnya terus bercampur dengan plastik dan residu. Barang yang masih memiliki nilai guna dan nilai ekonomi juga tidak semestinya langsung berakhir di TPA.

Namun, tanggung jawab tidak boleh hanya dibebankan kepada masyarakat. Pemerintah harus menyediakan sistem pemilahan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir yang memadai. Produsen juga memiliki tanggung jawab terhadap sampah dari produk dan kemasan yang mereka hasilkan. Pengelolaan sampah membutuhkan kerja bersama karena persoalannya bersifat sistemik.

Isu ini juga tidak dapat dilepaskan dari keadilan lingkungan. Masyarakat di sekitar TPA, petugas pengangkut sampah, pemulung, anak-anak, serta kelompok yang tinggal di kawasan dengan pelayanan lingkungan terbatas dapat menghadapi risiko yang lebih besar. World Health Organization (WHO)  juga menempatkan masyarakat di sekitar lokasi pembuangan, pekerja sampah, dan kelompok rentan sebagai kelompok yang menghadapi risiko lebih tinggi akibat pengelolaan sampah yang buruk.

Tidak adil jika satu kelompok menikmati pola konsumsi yang praktis, sementara kelompok lain harus hidup berdampingan dengan sisa konsumsinya. Tidak adil pula jika masyarakat terus diminta disiplin memilah sampah, tetapi sistem pengelolaannya belum tersedia secara memadai.

Pada titik inilah kita sebagai kader Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah memiliki ruang yang besar. Persoalan lingkungan tidak cukup dijawab melalui kegiatan bersih-bersih yang bersifat seremonial. Bagi kader IMM di Kota Surabaya, sungai, kampung, pasar, kampus, dan ruang publik dapat menjadi medan pengabdian sekaligus ruang untuk menghadirkan gagasan.

IMM dapat mengambil peran melalui edukasi pemilahan sampah dari sumber, pengabdian masyarakat berbasis lingkungan, penelitian, inovasi, penguatan kesadaran ekologis, hingga pengawasan terhadap kebijakan pemerintah. Kampus juga semestinya menjadi contoh dalam mengurangi plastik sekali pakai, mengelola sampah organik, serta membangun sistem pemilahan yang benar-benar berjalan.

Surabaya menyandang identitas sebagai Kota Pahlawan. Identitas itu seharusnya tidak hanya hidup dalam ingatan sejarah. Semangat kepahlawanan dapat diterjemahkan dalam tantangan zaman yang berbeda. Jika dahulu perjuangan berarti mempertahankan kemerdekaan bangsa, hari ini salah satu bentuk perjuangannya adalah mempertahankan ruang hidup agar tetap sehat dan layak diwariskan.

Delapan puluh satu tahun setelah Proklamasi, tantangan Indonesia memang telah berubah. Namun, semangatnya tetap sama, yaitu menghadirkan kehidupan yang lebih baik dan bermartabat bagi seluruh rakyat.

Maka, merdeka dari sampah bukan berarti Indonesia tidak lagi menghasilkan sampah. Merdeka dari sampah berarti kita mampu mengelola apa yang kita hasilkan tanpa mengorbankan kesehatan manusia, kualitas lingkungan, dan masa depan generasi berikutnya.

Jika kemerdekaan bermakna menghadirkan kedaulatan, keadilan, dan kemakmuran, lingkungan yang sehat harus menjadi bagian dari perjuangan tersebut.

Di usia ke-81 Republik Indonesia, sudah saatnya kita tidak hanya bertanya tentang bagaimana merayakan kemerdekaan, tetapi juga tentang lingkungan seperti apa yang akan kita wariskan setelah perayaan usai.

Dirgahayu Republik Indonesia ke-81.

Merdeka bangsanya. Sehat manusianya. Lestari lingkungannya. (*)

Editor: M. Tanwirul Huda