Indonesia merupakan negara dengan penduduk yang mayoritas beragama islam yaitu sekitar 229,62 jiwa atau 87,2% (Kementerian Agama RI, 2020). Bulan Ramadan merupakan bulan yang paling dinantikan oleh seluruh umat muslim di dunia.
Sebagaimana Allah Swt. berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 183 yang berbunyi:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ
“Hai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang orang sebelum kamu agar kamu bertakwa”.
Pada bulan suci ini, umat muslim diwajibkan untuk menunaikan ibadah puasa. Menahan lapar dari terbit fajar sampai terbenam matahari bukan sebuah hal yang mudah jika tidak diimbangi dengan kondisi kesehatan yang baik. Tak sedikit juga orang yang mengalami gangguan kesehatan saat berpuasa, sehingga mereka harus tetap rutin meminum obat demi kesembuhan badan.
Saat berpuasa, tubuh menahan untuk tidak makan dan minum selama kurang lebih 11 jam setiap hari. Pola makan dan minum berubah begitu pula dengan waktu konsumsi obat. Perubahan waktu konsumsi obat dapat berpengaruh pada dosis dan efek terapi dari obat tersebut.
Seperti yang kita ketahui, waktu minum obat sangat beragam, di antaranya satu kali, dua kali, tiga atau bahkan empat kali dalam sehari. Oleh karena itu, dianjurkan untuk melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan dokter tentang obat apa yang cocok untuk dikonsumsi saat berpuasa dan bagaimana aturan minumnya.
Pastikan tidak mengubah aturan minum obat tanpa persetujuan dari dokter terlebih dahulu. Agar efek terapi tetap optimal, maka penggunaan obat harus tetap diawasi dan dikontrol oleh tenaga medis.
Menurut Unit Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI (2022), cara meminum obat agar efek terapi tetap optimal adalah dengan beberapa cara. Jika aturan minum obat sebelum makan, maka dikonsumsi sekitar 30 menit sebelum waktu sahur. Sementara kalau diminum setelah makan, artinya diminum saat lambung dalam kondisi berisi makanan yaitu sekitar 15-30 menit setelah berbuka.
Aturan minum obat ketika diminum satu kali sehari maka dapat diminum pada waktu sahur atau berbuka. Obat yang diminum dua kali sehari diminum saat sahur dan berbuka.
Banyak dari kaum muslim yang beranggapan bahwa semua obat yang digunakan dapat membatalkan puasa. Padahal ada beberapa obat yang tidak membatalkan puasa, yaitu obat-obat yang tidak diminum (oral) dan masuk saluran cerna.
Obat-obat tersebut antara lain: obat injeksi yang disuntikan melalui kulit, otot dan vena, kecuali obat yang disuntikan untuk mengganti makanan dalam tubuh. Obat-obat sublingual (penggunaanya diselipkan di bawah lidah) tidak membatalkan puasa meskipun dimasukan ke dalam mulut tetapi obat ini tidak ditelan. Obat sublingual diserap melalui pembuluh darah yang ada di bawah lidah.
Obat luar untuk penggunaan topikal seperti salep, gel dan krim, penggunaan topikal absorpsinya melalui kulit sehingga tidak membatalkan puasa. Obat tetes mata dan tetes telinga, obat ini jelas tidak membatalkan puasa karena tidak ditelan dan masuk dalam saluran cerna. Obat kumur, meskipun obat ini dimasukan ke dalam mulut tapi obat ini tidak untuk ditelan sehingga tidak membatalkan puasa. Obat suppositoria dan ovula, obat yang dimasukan melalui dubur tidak membatalkan puasa karena tidak masuk melalui saluran cerna (Kemenkes RI, 2022).
Adapun beberapa informasi obat yang dikutip dari laman Unit Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI 2020 di antaranya: Obat antihipertensi penggunaanya dianjurkan saat makan sahur agar obat tersbeut dapat mengendalikan tekanan darah pada siang hari. Obat mag seperti omeprazole, lansoprazole dan pantoprazole diminum pada malam hari sebelum tidur, sedangkan ranitidine atau cimetidine diminum saat sebelum tidur dan waktu makan sahur.
Obat antidiabetes seperti glimepirid, glibenklamid sebaiknya diminum saat berbuka, sedangkan metformin diminum saat berbuka dan sebelum tidur. Obat penurun kolesterol seperti simvastatin, atrovastatin, atau rosuvastatin dianjurkan diminum pukul 19.00-21.00 atau menjelang tidur.
*Penulis adalah Ketua Bidang RPK IMM Komisariat Achilles.