Oleh: Anas Febriyanto (Ketua Bidang Tabligh dan Kajian Keislaman PC IMM Kota Surabaya)
Sebelum masuk pada hukum fikih, ada satu kenyataan yang kini banyak ditemui di rumah-rumah modern. Tempat wudlu umumnya berada dalam satu ruangan dengan toilet.
Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan yang sering diajukan umat Islam, yakni apakah basmallah tetap dibaca ketika berwudlu di tempat yang menyatu dengan toilet?
Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah memberikan penjelasan yang proporsional mengenai persoalan ini. Membaca basmallah sebelum wudlu tetap dianjurkan sebagai bagian dari tuntunan ibadah.
Namun, apabila tempat wudlu berada dalam satu ruangan dengan toilet, basmallah cukup dibaca secara lirih atau di dalam hati sebagai bentuk penghormatan terhadap nama Allah Swt. Adapun jika tempat wudlu terpisah dari toilet, basmallah dianjurkan diucapkan sebagaimana biasa.
Dalil Membaca Basmallah Sebelum Wudlu
Anjuran membaca basmallah sebelum wudlu didasarkan pada hadis Rasulullah Saw:
لا وُضُوءَ لِمَنْ لَمْ يَذْكُرْ اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ
"Tidak ada wudlu bagi orang yang tidak menyebut nama Allah."
(HR Tirmidzi; dinilai hasan oleh Syekh Al-Albani dalam Sahih At-Tirmidzi)
Sebagian ulama memang berbeda pendapat mengenai kekuatan hadis tersebut. Namun, mayoritas ulama memandang hadis ini dapat dijadikan dasar bahwa membaca basmallah sebelum wudlu merupakan amalan yang sangat dianjurkan sebagai bentuk mengikuti sunnah Rasulullah saw., bukan sebagai syarat sahnya wudlu.
Menjaga Adab terhadap Nama Allah
Di sisi lain, Islam juga mengajarkan agar nama Allah dimuliakan. Allah Swt. berfirman dalam Surah Al-Hajj ayat 32:
ذٰلِكَ وَمَنْ يُّعَظِّمْ شَعَاۤىِٕرَ اللّٰهِ فَاِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوْبِ
"Dan barang siapa mengagungkan syiar-syiar Allah, maka sesungguhnya itu termasuk ketakwaan hati."
Ayat tersebut menegaskan pentingnya memuliakan segala sesuatu yang berkaitan dengan Allah. Para ulama kemudian menjadikan prinsip tersebut sebagai landasan adab ketika menyebut nama Allah di tempat yang identik dengan najis, seperti toilet.
Karena itu, apabila tempat wudlu menyatu dengan toilet, basmallah tetap dianjurkan dibaca, tetapi cukup secara lirih atau di dalam hati. Dengan demikian, tuntunan syariat tetap terlaksana tanpa mengabaikan adab dalam memuliakan nama Allah Swt.
Fikih Muhammadiyah Bersifat Kontekstual
Pandangan ini menunjukkan karakter fikih Muhammadiyah yang moderat dan kontekstual. Syariat tidak dipahami secara kaku, tetapi mempertimbangkan tujuan syariat (maqashid al-syari'ah) serta kondisi nyata yang dihadapi umat. Islam memberikan kemudahan tanpa menghilangkan kehati-hatian dalam menjaga adab beribadah.
Karena itu, masyarakat tidak perlu bingung menghadapi perubahan desain rumah modern. Yang terpenting ialah memahami esensi ajaran Islam secara utuh. Perubahan bentuk bangunan tidak mengubah tuntunan ibadah.
Jika tempat wudlu berada dalam satu ruangan dengan toilet, basmallah tetap dianjurkan dibaca secara lirih atau di dalam hati. Sebaliknya, apabila tempat wudlu terpisah dari toilet, basmallah dianjurkan diucapkan sebagaimana biasa.
Pada akhirnya, ibadah bukan sekadar memenuhi syarat dan rukun, tetapi juga menjaga adab kepada Allah Swt.
Ketika syariat dijalankan berdasarkan ilmu dan adab dipelihara dengan penuh penghormatan, seorang muslim telah menghadirkan nilai ihsan dalam setiap amalnya. Inilah wajah Islam Berkemajuan, berpegang teguh pada dalil sekaligus bijaksana dalam mengamalkannya. (*)
Editor: M Tanwirul Huda
Komentar (0)
Silakan masuk untuk meninggalkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!